13:55 Sabtu | 15 Februari 2025
Profil Singkat PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Profil Singkat PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi sebagai Badan Publik. Sebab, publik memiliki hak atas informasi dan keterbukaan informasi menjadi salah satu ciri negara yang demokratis serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik..

Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pertama kali pada Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 /K.BE-03/HK.01.01/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Umum Kabupaten/Kota dan SE Bawaslu No.0075/K.Bawaslu/IIII/2020 Tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada Tahun 2020 PPID Bawaslu Bengkulu Utara berjumlah 11 personil.

Selanjutnya Pasca pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memperbaharui SK PPID di Tahun 2022 dengan Keputusan Nomor : 008.HM.00.02/K/04/2022 dengan jumlah personil sebanyak 14 orang. Perubahan ini menyusul terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Umum Kabupaten/Kota.

Pada Tahun 2023 dilakukan pergantian Personil PPID dimana pasca pelantikan Ketua dan anggota Bawaslu periode Tahun 2023 -2028 termuat dalam SK PPID Tahun 2023 Nomor-012.A/HM.00.02/K/09/2023 tanggal 1 September 2023.

ALAMAT :

SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU UTARA

Jl. Jend. Sudirman, Bundaran, Kel. Gunung Alam, Arga Makmur, Bengkulu Utara

Telepon:

Email: set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id

Website: https://bengkuluutarakab.bawaslu.go.id

Hotline: 082178118952

 

Sejarah PPID Bawaslu

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

Tahun 2010 – 2011 :Tahun 2010 – 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.

Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.

Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.

Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.

Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.

Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.

PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Jalan Jendral Sudirman, Bundaran, Keluruhan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

Telepon - | Email set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id